Penajam Paser Utara — Polres PPU menangkap dua terduga pengedar sabu di dua kelurahan berbeda, yakni Jenebora dan Tanjung Tengah, Kabupaten Penajam Paser Utara. Penindakan yang diungkap pada Senin (22/6/2026) itu berawal dari laporan warga dan dilakukan pada Jumat (19/6/2026).
Dalam keterangan yang dikutip dari Headline Kaltim, Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya menyebut penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dugaan transaksi narkotika di RT 013 Jenebora dan RT 007 Tanjung Tengah.
Jenebora: 25 paket sabu dan ponsel disita
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Jenebora. Polisi mengamankan pria berinisial D (38) sekitar pukul 08.30 Wita di rumahnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan 25 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram, satu unit ponsel OPPO A5i warna Starry Purple, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik, dan selembar tisu yang dipakai membungkus barang bukti.
Gede Wijaya mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif,” ujarnya.
Tanjung Tengah: tiga paket sabu dan uang tunai Rp450 ribu
Di lokasi lain, Satresnarkoba Polres PPU juga menangkap pemuda berinisial W (22) di Kelurahan Tanjung Tengah. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu di bawah posisi tersangka berdiri. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah tersangka, dan petugas menemukan dua paket sabu tambahan di dalam kotak plastik bening di kamar.
Dari kasus kedua itu, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu unit ponsel Vivo V15 warna Royal Blue, satu kotak plastik bening, dan uang tunai Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Polres PPU menegaskan kedua tersangka kini diamankan di Mapolres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk konteks penindakan sebelumnya, baca juga laporan Polres PPU ungkap 6 kasus narkoba selama Mei 2026.



























