Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKaltimKutai KartanegaraPPU

KPK Periksa Bupati PPU Mudyat Noor dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

8
×

KPK Periksa Bupati PPU Mudyat Noor dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK untuk ilustrasi pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dalam perkara TPPU Rita Widyasari.
Gedung KPK menjadi ilustrasi pemeriksaan saksi kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

KATA IKN, PENAJAM PASER UTARA – KPK memeriksa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Rabu (10/6/2026).

Jadwal pemeriksaan itu diumumkan KPK dalam agenda pemeriksaan saksi yang juga menyeret sejumlah nama dari lingkaran korporasi tambang dan pejabat lama di Kutai Kartanegara.

Example 300x600

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan pada Rabu tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan TPPU korporasi di Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilangsungkan di kantor BPKP Provinsi Kalimantan.

KPK periksa 23 saksi di BPKP Kaltim

Selain Mudyat Noor, KPK menjadwalkan total 23 saksi. Daftar itu mencakup pensiunan pejabat Dinas Pertambangan Kukar, pengurus perusahaan tambang, pihak swasta, hingga pejabat yang pernah terkait urusan pertanahan dan sumber daya alam di daerah tersebut.

Keterlibatan kepala daerah aktif dari wilayah penyangga IKN membuat perkara ini kembali relevan bagi publik Kaltim. Dalam beberapa hari terakhir, isu akuntabilitas aset dan tata kelola daerah juga menjadi sorotan, termasuk saat dugaan pemanfaatan ilegal aset Pemkot Samarinda di Palaran ikut diusut kejaksaan.

Rita Widyasari masih berstatus tersangka TPPU

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari. KPK sebelumnya mengungkap mantan Bupati Kukar itu diduga menerima aliran gratifikasi dari pengusaha tambang.

Dalam pengusutan yang pernah disampaikan penyidik KPK, Rita disebut menerima gratifikasi dalam pecahan dolar Amerika Serikat dengan hitungan USD 5 per metrik ton batu bara. Temuan itu menjadi salah satu dasar pendalaman perkara TPPU yang kini kembali diperiksa lewat keterangan para saksi.

Rita sendiri lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2017, lalu divonis 10 tahun penjara pada 2018. Ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Upaya peninjauan kembali yang diajukan Rita kemudian ditolak Mahkamah Agung pada 2021.

Dengan pemanggilan terbaru ini, KPK menegaskan penelusuran kasus Rita Widyasari belum berhenti pada vonis awal, tetapi terus bergerak ke dugaan aliran dana, gratifikasi, dan relasi korporasi yang terkait di Kutai Kartanegara.