Polresta Samarinda menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan ajang lari Samarinda Half Marathon yang merugikan hingga ribuan peserta. Pada Selasa, 30 Juni 2026, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut timnya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari perwakilan peserta yang mendatangi markas komando setelah pembatalan sepihak acara tersebut.
Kronologi pembatalan ajang lari
Kasus ini mulai terungkap pada Sabtu, 20 Juni 2026, ketika sekitar seratus peserta melaporkan tidak adanya panitia di lokasi pengambilan perlengkapan lari. Jadwal perlombaan yang semestinya berlangsung pada hari yang sama akhirnya batal karena panitia tak memenuhi kewajiban, termasuk pembagian race pack yang sudah dibayar peserta.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari seratusan orang perwakilan peserta yang mendatangi markas komando terkait pembatalan sepihak acara lari tersebut oleh pihak panitia,” kata Hendri Umar.
Jumlah korban dan nilai kerugian
Berdasarkan penyidikan kepolisian, jumlah korban pendaftaran resmi tercatat 1.740 orang dengan total kerugian mencapai Rp481.365.000. Dana itu disetorkan lewat virtual account maupun transfer langsung ke beberapa rekening bank.
Polisi juga menyebut tersangka perempuan berinisial V, yang disebut sebagai penyelenggara utama, menggunakan sebagian dana pendaftaran untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang piutang dan biaya penasihat hukum.
Proses hukum berlanjut
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Sejauh ini, Satreskrim Polresta Samarinda telah memeriksa 13 saksi dan mengamankan barang bukti berupa rekening koran serta gawai tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Untuk pembaruan kasus dan berita-berita lokal lain dari Samarinda, pembaca bisa mengikuti rubrik Samarinda di Kata IKN. Kronologi awal yang memicu penanganan kasus ini juga tercantum dalam laporan ANTARA.




























