Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKaltim

Polres PPU Beber Modus QRIS Palsu dan Pencurian Meteran Air, Warga Diminta Lebih Waspada

12
×

Polres PPU Beber Modus QRIS Palsu dan Pencurian Meteran Air, Warga Diminta Lebih Waspada

Sebarkan artikel ini
Barang bukti pengungkapan kriminalitas Polres PPU, termasuk kasus QRIS palsu dan pencurian di Penajam Paser Utara
Barang bukti pengungkapan kasus kriminalitas Polres PPU di Penajam Paser Utara pada 4 Juni 2026, termasuk penipuan QRIS palsu.

PENAJAM, KATAIKN.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) membeberkan rangkaian pengungkapan kasus kriminalitas sepanjang April hingga akhir Mei 2026, mulai dari penipuan dengan bukti pembayaran QRIS palsu hingga pencurian meteran air milik PDAM. Dalam rilis perkara Kamis, 4 Juni 2026, polisi menegaskan kewaspadaan transaksi digital dan pengamanan lingkungan masih menjadi titik rawan di PPU.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah penipuan QRIS palsu yang melibatkan pasangan asal Balikpapan Selatan, MS (27) dan ANA (25). Keduanya diduga berbelanja di warung lalu menunjukkan bukti transaksi yang sudah dimanipulasi melalui aplikasi di telepon genggam.

Example 300x600

Pelaku QRIS palsu disebut memanfaatkan kelengahan penjaga toko

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Prasetyo menjelaskan pelaku sengaja membidik penjaga toko yang tidak langsung memeriksa mutasi rekening atau notifikasi pembayaran. Celah itu dipakai untuk membuat transaksi palsu tampak meyakinkan di depan korban.

“Pelaku memanfaatkan kebiasaan penjaga toko yang hanya melihat atau memfoto bukti transaksi tanpa melakukan pengecekan mutasi rekening maupun notifikasi pembayaran yang masuk,” ujar Handry saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Salah satu kejadian yang diungkap polisi terjadi di kios kelontong di Jalan Silkar KM 03, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, pada 21 Mei 2026. Dalam kasus itu, korban dilaporkan merugi sekitar Rp1,9 juta setelah barang belanjaan dibawa pergi pelaku.

Menurut polisi, proses pengeditan tampilan pembayaran berlangsung sangat cepat. Penyidik menyebut manipulasi bukti transfer bisa dilakukan hanya dalam waktu sekitar satu hingga dua menit sehingga korban yang tidak teliti mudah terkecoh.

Pencurian meteran air ikut masuk daftar pengungkapan

Selain kasus QRIS palsu, Tim Jatanras Polres PPU juga mengungkap pencurian meteran air milik PDAM di sejumlah titik di Kecamatan Penajam. Dua pemuda berinisial S (26) dan NI (22) ditangkap setelah diduga mencabut meteran yang terpasang di area terbuka, lalu merusaknya untuk mengambil material kuningan sebelum dijual ke pengepul.

Polisi menyebut aksi itu membuat PDAM merugi hingga puluhan juta rupiah. Pengungkapan ini menunjukkan tindak kriminal di PPU tidak hanya menyasar transaksi digital, tetapi juga infrastruktur layanan dasar warga.

Pedagang diminta cek mutasi rekening, warga diminta perkuat pengawasan

Polres PPU meminta pemilik warung dan kios tidak hanya mengandalkan tangkapan layar dari pembeli, melainkan rutin mengecek mutasi rekening atau notifikasi yang benar-benar masuk sebelum menyerahkan barang. Untuk kasus pencurian meteran air, warga juga diminta memperkuat pengawasan pada instalasi yang berada di area terbuka.

Atas perkara QRIS palsu, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, aktivitas ekonomi lokal di PPU juga terus bergerak, termasuk lewat program sertifikasi SDM konstruksi untuk menyambut peluang di kawasan penyangga IKN, sehingga literasi transaksi digital dan keamanan lingkungan menjadi makin penting.