Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumSamarinda

Aset Pemkot Samarinda di Palaran Diusut, Kejari Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal

11
×

Aset Pemkot Samarinda di Palaran Diusut, Kejari Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda Andi Harun berkoordinasi dengan Kejari Samarinda terkait dugaan pemanfaatan ilegal aset lahan 30 hektare di Palaran
Koordinasi Pemkot Samarinda dengan Kejari Samarinda terkait dugaan pemanfaatan aset lahan di Palaran.

Pemerintah Kota Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menelusuri dugaan pemanfaatan ilegal aset daerah seluas sekitar 30 hektare di Kecamatan Palaran. Langkah itu ditempuh setelah evaluasi Pemkot menemukan indikasi lahan di Kelurahan Handil Bhakti dan Kelurahan Bantuas masih dimanfaatkan meski masa kerja samanya telah berakhir pada 10 Oktober 2022.

Koordinasi antara pemkot dan aparat penegak hukum itu menguat setelah pembahasan bersama Kejari Samarinda digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan persoalan tersebut tidak lagi semata menyangkut administrasi aset, tetapi sudah menyentuh kemungkinan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan unsur pidana.

Example 300x600

Pemkot soroti pemakaian lahan setelah kontrak berakhir

Menurut Andi, lahan tersebut mulai dikerjasamakan dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI) sejak 2013 melalui skema kerja sama pemanfaatan. Perjanjian itu kemudian diperpanjang hingga tahap ketiga sebelum resmi berakhir pada Oktober 2022.

“Kami mendapatkan indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan itu masih dipakai. Bahkan diduga digunakan oleh lebih dari satu perusahaan. Sementara hasilnya bagi pemerintah kota tidak ada,” kata Andi Harun.

Pemkot menilai kondisi itu perlu ditelusuri karena daerah tidak lagi menerima manfaat ekonomi, padahal aset tersebut seharusnya dikelola dengan dasar hukum yang jelas dan memberi nilai tambah bagi keuangan daerah.

Ada indikasi kerusakan lahan dan pelanggaran berlapis

Dalam evaluasi awal, Pemkot Samarinda menyebut ada empat lapisan indikasi hukum yang perlu didalami. Selain dugaan wanprestasi dan penggunaan aset tanpa hak, pemerintah juga menemukan tanda-tanda kerusakan lahan di lapangan.

Andi mengatakan area yang menjadi objek kerja sama hanya sekitar 1,8 hektare, sementara total hamparan lahan mencapai 30 hektare. Di lokasi, kata dia, terlihat kerusakan lahan dan void atau lubang tambang yang perlu dijelaskan pihak berwenang. Sorotan terhadap pengawasan area seperti ini juga pernah muncul dalam laporan Kata IKN sebelumnya mengenai pengawasan area konsesi dan lubang tambang di Samarinda.

Ia menambahkan, Pemkot sempat melakukan penyegelan dan memasang portal di lokasi pada 2022. Namun upaya itu tidak bertahan lama. “Kami sempat melakukan penyegelan, termasuk menyegel batubara yang ada di lokasi. Tetapi sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang dipasang justru diserobot,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menyatakan pihaknya akan memulai dengan mengumpulkan data dan mempelajari seluruh bahan yang disampaikan Pemkot sebelum menentukan langkah lanjutan. Bagi Pemkot, pelibatan Kejari diharapkan menjadi pintu untuk mengamankan aset daerah sekaligus memulihkan hak ekonomi pemerintah kota.