Example 325x300
Example floating
Example floating
KaltimPPU

Rumah Singgah Permanen di Penajam Mulai Beroperasi, Warga Terlantar Ditampung Maksimal 7 Hari

18
×

Rumah Singgah Permanen di Penajam Mulai Beroperasi, Warga Terlantar Ditampung Maksimal 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Rumah singgah permanen untuk penanganan dampak sosial di Penajam Paser Utara
Gedung Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara sebagai ilustrasi kebijakan rumah singgah permanen untuk penanganan dampak sosial.

KATAIKN.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai mengoperasikan rumah singgah permanen untuk menangani warga terlantar dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis, 4 Juni 2026. Fasilitas ini disiapkan sebagai tempat penanganan darurat bagi pendatang yang kehabisan bekal, orang terlantar, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Dinas Sosial Penajam Paser Utara Ainie mengatakan rumah singgah tersebut sudah mulai difungsikan untuk merespons kasus sosial yang membutuhkan penanganan cepat. “Rumah singgah mulai difungsikan untuk menangani warga terlantar yang membutuhkan bantuan darurat,” ujar Ainie.

Example 300x600

Rumah Singgah Permanen Penajam untuk Respons Darurat Sosial

Menurut Ainie, kebutuhan rumah singgah permanen muncul karena Penajam Paser Utara masih menjadi tujuan pendatang yang datang untuk mencari pekerjaan, termasuk akibat efek pergerakan ekonomi di kawasan sekitar IKN. Tidak sedikit dari mereka akhirnya terlantar setelah gagal memperoleh pekerjaan atau kehabisan biaya hidup.

Karena itu, pemerintah daerah tidak lagi mengandalkan rumah singgah sewaan. Fasilitas permanen dinilai lebih layak untuk menampung warga yang membutuhkan perlindungan sementara, sekaligus memudahkan pendampingan sosial sampai warga tersebut bisa dipulangkan, dirujuk, atau ditangani lebih lanjut.

Empat Kamar dan Masa Tinggal Maksimal Tujuh Hari

Rumah singgah permanen itu dibangun di atas lahan seluas dua hektare dengan bangunan berukuran 10 x 10 meter. Di dalamnya terdapat empat kamar, terdiri atas tiga kamar untuk orang terlantar dan kelompok dengan masalah sosial lainnya, serta satu kamar khusus bagi ODGJ. Fasilitas dasarnya juga mencakup tempat tidur, lemari, ruang kunjungan, area pendampingan, dan dapur.

Dinas Sosial Penajam Paser Utara menanggung kebutuhan dasar penghuni selama berada di rumah singgah. Namun masa tinggal dibatasi agar fungsi bangunan tetap fokus pada penanganan darurat. Ainie menegaskan, masa tinggal penghuni “dibatasi paling lama tujuh hari.”

Kebutuhan penguatan layanan sosial di Penajam juga berjalan beriringan dengan agenda peningkatan kualitas daerah penyangga, termasuk pada sisi tenaga kerja dan layanan dasar. Sebelumnya, Pemkab PPU juga mendorong penguatan kapasitas warga melalui program sertifikasi SDM konstruksi untuk menangkap peluang di IKN.

Apa Dampaknya bagi Penajam sebagai Daerah Penyangga IKN?

Pengoperasian rumah singgah permanen memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menangani dampak sosial secara lebih tertata di tengah arus mobilitas penduduk menuju kawasan sekitar Nusantara. Keberadaan fasilitas ini penting agar masalah sosial tidak dibiarkan menumpuk di ruang publik, sekaligus memastikan warga yang membutuhkan bantuan darurat tetap mendapat penanganan manusiawi.

Informasi awal mengenai pengoperasian rumah singgah permanen ini dapat ditelusuri melalui laporan ANTARA. Tantangan berikutnya bagi pemerintah daerah adalah memastikan rumah singgah tersebut benar-benar terhubung dengan layanan sosial, kesehatan, dan pemulangan warga agar manfaatnya tidak berhenti pada penyediaan bangunan semata.