Jakarta, 23 Juni 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Nabil Husein Said Amin Al Rasydi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam laporan detikNews, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Nabil sebagai wiraswasta sekaligus pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.
Pemeriksaan dijadwalkan di Balikpapan
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di kantor KPPN Balikpapan. Nabil juga dikenal sebagai presiden klub Borneo FC Samarinda, sehingga panggilannya ikut menjadi sorotan publik di Kaltim dan kawasan penyangga IKN.
Selain Nabil, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain untuk memperdalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Daftar saksi lain yang ikut dipanggil
- Sukotjo — Kepala BPKAD Kabupaten Kukar
- Didi Marsono — swasta, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakt
- Ibnu Adi — swasta
- Indah Nurgusrianty — IRT
- H. Sunggono — Sekda Kabupaten Kukar
- Haryanto — swasta
- Nyarmiatik — IRT
- Kusnadi — swasta
- H. Mohd Said Amin — wiraswasta
- Aulia Wirahman — ASN BPKAD Kabupaten Kukar
- Cici Andini Balfas — ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim
Kasus Rita Widyasari belum berhenti di vonis 2018
Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, lalu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018. Hakim juga menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Kasus itu terus berlanjut setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali pada 2021. Pada Juli 2024, KPK juga mengungkap Rita diduga menerima aliran dana lain dari pengusaha tambang, sehingga rangkaian penyidikan masih berkembang hingga kini.
Untuk konteks pemeriksaan saksi lain dalam perkara yang sama, lihat juga KPK periksa Bupati PPU Mudyat Noor dalam kasus TPPU Rita Widyasari.




























