Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumIKN TerkiniPPU

Kejari PPU Sita Rp2,1 Miliar dan Aset Korupsi Pelabuhan Rakyat IKN, Kerugian Negara Masih Diburu

10
×

Kejari PPU Sita Rp2,1 Miliar dan Aset Korupsi Pelabuhan Rakyat IKN, Kerugian Negara Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyitaan aset dalam kasus korupsi pelabuhan rakyat di IKN
Ilustrasi

Penajam Paser Utara, 19 Mei 2026 — Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) kembali menekan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pelabuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bumi Harapan, Sepaku, yang berada di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut laporan EKSPOSKALTIM, penyidik berhasil menyita uang tunai dan sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari aliran dana korupsi tersebut.

Langkah penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, setelah tim jaksa menelusuri jejak dana yang disebut merugikan negara hingga sekitar Rp9 miliar. Barang bukti yang diamankan bukan hanya uang tunai, tetapi juga kendaraan dan properti yang diduga dibeli dari hasil kejahatan keuangan itu.

Example 300x600

Rp2,1 Miliar Sudah Diamankan, Aset Lain Masih Dicari

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, menjelaskan bahwa barang sitaan yang dikumpulkan berasal dari tiga tersangka, semuanya mantan pejabat desa setempat. Ia menyebut ada uang tunai senilai Rp2,1 miliar, dua mobil mewah, dan aset lain yang ikut diamankan dalam pengembangan perkara.

“Uang tunai senilai Rp2,1 miliar yang kami amankan merupakan akumulasi barang bukti dari ketiga tersangka. Selain uang, kami juga menyita aset bergerak berupa dua unit mobil mewah, yakni Honda Civic dan Mitsubishi Pajero Sport hitam, yang disita langsung dari tersangka IL,” terang Eko Purwantono.

Selain dua kendaraan itu, penyidik juga menelusuri bangunan dan tanah di Balikpapan yang diduga dibeli memakai dana hasil korupsi. Dari sisi pembuktian, kejaksaan masih memburu tiga unit alat berat jenis ekskavator yang disebut ikut terkait dengan aliran dana pelabuhan BUMDes Bumi Harapan.

Fokus Kejaksaan: Pulihkan Kerugian dan Kejar Jejak Dana

Eko mengatakan nilai aset yang sudah disita baru sekitar 40 persen dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar. Artinya, penyidikan belum berhenti pada barang bukti yang sudah diamankan, melainkan terus bergerak untuk memulihkan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin.

Kasus ini juga menegaskan bahwa pengawasan di wilayah penyangga IKN masih menjadi pekerjaan penting. Di kawasan yang sama, penguatan pengamanan dan layanan publik terus dikebut, termasuk pada titik-titik strategis di PPU dan Samarinda.

Untuk konteks pengamanan kawasan, pembaca juga dapat melihat laporan terkait di artikel ini.