Kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur akibat aktivitas pertambangan terus menjadi persoalan serius. Konsesi tambang resmi di provinsi ini sudah mencapai 44 persen dari total luas wilayah.
Namun, tambang ilegal yang marak membuat dampak kerusakan lingkungan semakin parah. Baik tambang resmi maupun ilegal sama-sama memberikan kontribusi terhadap degradasi lingkungan yang signifikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024, pelanggar aturan lingkungan dapat dikenakan denda hingga Rp3 miliar.
“Regulasi sudah jelas, setiap perusak lingkungan akan dikenakan denda maksimal Rp3 miliar. Kami mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan ini,” ujar Anwar, Minggu (26/1/2025).
Namun, tantangan terbesar datang dari tambang ilegal yang sulit diawasi. Anggota DPD RI, Yulianus Henock Sumual, menyebut tambang ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga menyengsarakan masyarakat setempat.
Data yang diungkapkan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menunjukkan adanya ratusan titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Berau (10), Kutai Timur (16), Kutai Kartanegara (111), Samarinda (29), Penajam Paser Utara (6), dan Kutai Barat (2).
Yulianus, yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, berjanji untuk memantau kinerja aparat penegak hukum dalam menangani tambang ilegal ini.
Dampak tambang ilegal dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari banjir yang membawa limbah batu bara hingga sawah-sawah yang mengering akibat air tanah tercemar.
Masyarakat yang beralih ke peternakan pun menghadapi kesulitan karena lahan yang semakin terbuka menghambat ketersediaan pakan ternak.
Selain kerusakan ekosistem, lubang tambang yang tidak direklamasi menjadi ancaman serius, menimbulkan risiko keselamatan dan korban jiwa.
Penanganan komprehensif diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan melindungi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.




























