Balikpapan, Jumat, 2 Mei 2026 — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap 22 kasus tindak pidana migas sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan pola penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan 113 barcode atau fuel card ilegal yang dipakai berulang di sejumlah SPBU.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo mengatakan kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Pengungkapan ini juga melibatkan kerja sama lintas instansi, mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan hingga PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini menyangkut hak masyarakat yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.”
Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Wakapolda Kaltim
Menurut penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, para pelaku memakai beberapa kartu barcode untuk pengisian berulang, menimbun BBM, lalu menyalurkannya ke sektor industri. Modus itu dilakukan dengan memodifikasi tangki kendaraan dan memindahkan BBM ke drum atau jerigen menggunakan pompa listrik.
Dari 22 kasus yang dibongkar di 9 kabupaten/kota di Kaltim itu, polisi mengamankan 25 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 15.765 liter Pertalite, 5.102 liter Solar subsidi, kendaraan roda empat, dump truck, tangki modifikasi, pompa listrik, drum, jerigen, dokumen, hingga uang tunai.
Bambang menambahkan, pola penyalahgunaan tersebut terkesan berulang dan terstruktur. Polda Kaltim juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Polanya berulang dan terstruktur. Ada indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak.”
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Ditreskrimsus Polda Kaltim
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.



























