Balikpapan, 1 Mei 2026 — Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan tempat penitipan anak dengan mewajibkan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di seluruh daycare yang beroperasi di wilayah kota. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan layanan pengasuhan anak setelah kasus daycare Little Aresha menjadi perbincangan luas.
Kewajiban tersebut ditujukan untuk memastikan aktivitas anak dapat dipantau secara lebih transparan, terutama pada jam-jam pengasuhan ketika orang tua tidak berada di lokasi. Dengan kamera pengawas, pengelola daycare diminta menjaga standar keamanan, ketertiban, dan akuntabilitas layanan sejak anak datang hingga dijemput kembali.
Aturan baru itu juga menjadi penekanan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan antara orang tua dan pengelola. Pemerintah daerah menilai, sistem pengawasan yang terbuka perlu menjadi bagian dari operasional dasar agar potensi kekerasan, kelalaian, maupun pelanggaran prosedur bisa dicegah lebih awal.
Selain pemasangan CCTV di ruang bermain dan area aktivitas utama, daycare juga diharapkan memiliki prosedur penyimpanan rekaman yang jelas. Rekaman pengawasan perlu tersimpan dengan baik sehingga bisa digunakan ketika terjadi pemeriksaan, pengaduan, atau kebutuhan verifikasi lain yang berkaitan dengan keselamatan anak.
Langkah Balikpapan ini menambah daftar daerah yang mulai memperketat standar layanan penitipan anak. Di tengah meningkatnya kebutuhan keluarga muda terhadap fasilitas pengasuhan, pemerintah daerah dituntut menyeimbangkan kenyamanan layanan dengan perlindungan yang lebih ketat bagi anak-anak.
Dengan kebijakan itu, Balikpapan ingin memastikan daycare bukan hanya tempat menitipkan anak, tetapi juga ruang yang aman, terawasi, dan memenuhi standar perlindungan anak yang memadai.




























