Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg seperti biasa. Sementara itu, proses pendaftaran mereka sebagai sub-pangkalan akan terus berjalan.
“Sejak tadi malam, DPR telah berkomunikasi dengan Presiden. Ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di tingkat pengecer agar tidak terlalu mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Namun, setelah berdiskusi dengan Presiden, Prabowo mengarahkan Kementerian ESDM untuk kembali mengizinkan pengecer berjualan per hari ini. “Sambil berjalan, para pengecer nantinya akan diproses untuk menjadi bagian dari sub-pangkalan,” lanjutnya.
Penyesuaian Aturan untuk Harga yang Lebih Stabil
Dasco menegaskan bahwa kebijakan penataan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap stabil di masyarakat. Dengan aturan yang disesuaikan, diharapkan harga jual tidak mengalami lonjakan yang dapat memberatkan masyarakat kecil.
“Jadi sambil aturan ini disusun secara bertahap, pengecer tetap diizinkan berjualan agar distribusi gas tidak terganggu,” tambahnya.
Polemik Pelarangan Pengecer dan Dampaknya di Masyarakat
Pemerintah sebelumnya melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Akibat kebijakan ini, masyarakat kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi karena hanya tersedia di pangkalan resmi. Antrean panjang pun terjadi, menyebabkan keresahan di berbagai daerah.
Situasi ini memicu pembahasan di DPR RI dalam rapat kerja bersama kementerian terkait. Sejumlah anggota DPR meminta pemerintah untuk segera mencabut kebijakan tersebut guna menghindari kelangkaan LPG di pasaran.
DPR Minta Kebijakan Dicabut Sementara
Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, secara tegas meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan pengecer sebelum ada aturan yang lebih matang. Ia menilai kebijakan ini telah menimbulkan kepanikan di masyarakat.
“Saat ini sedang terjadi kegaduhan terkait kelangkaan LPG 3 kg. Saya meminta agar pemerintah segera mencabut kebijakan ini dan menunda aturan pengecer sampai ada mekanisme yang lebih jelas,” kata Zulfikar dalam rapat.
Ia juga meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan suplai LPG tetap lancar dan memastikan masyarakat kecil tetap bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan mudah.
“Kondisi di lapangan sedang tidak kondusif. Jangan sampai masyarakat semakin kesulitan. Biarkan pengecer tetap menjual sementara aturan diperbaiki,” tandasnya.





























