Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

Kemendagri dan BPK Telusuri Anggaran Rujab hingga Fasilitas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar

5
×

Kemendagri dan BPK Telusuri Anggaran Rujab hingga Fasilitas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar

Sebarkan artikel ini

Samarinda — Polemik anggaran rumah jabatan (rujab) dan fasilitas Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp25 miliar terus menjadi sorotan. Pemeriksaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut sudah berjalan, seiring kritik publik yang makin meluas dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, M. Irfan Pranata Safran, mengatakan tim dari pusat sudah bergerak. Ia menyebut perhatian terhadap pos anggaran itu tidak lagi berhenti di level daerah.

Example 300x600

“Sudah jadi perhatian, sudah ada tim yang berjalan. Artinya ini sudah dapat atensi dari pusat,”

Irfan menambahkan, pemeriksaan tidak hanya menyasar angka total Rp25 miliar, tetapi juga komponen belanja yang sebelumnya ramai disorot publik, termasuk suvenir dan pengadaan lainnya.

“Saya belum lihat pasti surat tugasnya, tapi yang jelas sudah jadi atensi pusat. Termasuk yang ramai seperti suvenir atau pengadaan lainnya, kemungkinan akan dilihat,”

Menurut Irfan, audit BPK merupakan bagian dari pemeriksaan rutin atas penggunaan anggaran 2025. Ia juga mengaku angka Rp25 miliar itu kemungkinan besar akan masuk ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terbit akhir bulan ini.

“Nanti yang diributkan Rp25 miliar itu akan muncul di LHP BPK akhir bulan ini,”

Kompas.com pada 13 April 2026 juga melaporkan bahwa Kemendagri dan BPK sudah menyorot anggaran rujab serta fasilitas gubernur-wagub Kaltim tersebut. Sejumlah media lokal lain turut menempatkan isu yang sama di sorotan utama, menandakan polemik ini sudah masuk ke arus perhatian publik yang lebih luas.

Di tahap ini, publik masih menunggu hasil audit resmi untuk melihat apakah belanja Rp25 miliar itu dinyatakan sesuai aturan, perlu koreksi, atau justru memunculkan temuan baru dalam LHP BPK.