Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara Terkait Suap dan Perintangan Penyidikan

101
×

Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara Terkait Suap dan Perintangan Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Example 300x600

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), jaksa juga menuntut Hasto membayar denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan ia tidak mengakui kesalahannya,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam pembacaan tuntutan.

Meski demikian, jaksa mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, adanya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hasto diduga kuat merintangi proses hukum dengan membantu Harun Masiku menghindari kejaran KPK. Harun diketahui buron sejak tahun 2020 dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut ikut memberi suap sebesar 57.350 dolar Singapura—setara dengan sekitar Rp600 juta—kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diberikan melalui orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, agar Wahyu membantu meloloskan Harun sebagai anggota DPR.

Saeful telah divonis bersalah lebih dulu, sementara Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum.

Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih dalam status buron. Nama lain yang terlibat, Agustiani Tio Fridelina, juga telah menjalani proses hukum dan menyelesaikan masa hukumannya.

Perkara ini kembali menyorot praktik jual-beli jabatan dalam proses politik elektoral, serta menggarisbawahi pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan rekrutmen politik di Indonesia.