SAMARINDA-Polresta Samarinda dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal 72 jenis obat tradisional yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya di Jalan Untung Suropati, Samarinda.
Barang-barang yang berhasil diamankan oleh pihak berwenang tersebut, termasuk puluhan jenis obat, diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp702 juta. Selain itu, BBPOM juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp134,49 juta yang diduga berasal dari penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
“Total nilai obat-obatan ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada Senin (11/9/2023).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang individu berinisial MA, yang berasal dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim). Menurut Kepala BPOM Samarinda, Sem Lapik, pelaku ini telah beroperasi di Samarinda selama sekitar satu tahun. Obat-obatan ilegal tersebut diduga diproduksi di luar daerah sebelum didistribusikan di Kota Samarinda.
Sem Lapik juga menjelaskan bahwa obat tradisional sebenarnya mengandung bahan-bahan alami yang telah digunakan secara turun-temurun. Namun, ketika bahan kimia ditambahkan, obat tersebut dapat menjadi sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berbagi informasi kepada sesama bahwa penggunaan jamu atau obat tradisional yang tidak terdaftar sangat berbahaya,” ungkap Sem Lapik.
MA dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah oleh Pasal 60 poin ke-10 juncto Pasal 60 poin keempat UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) 2/2022 menjadi UU.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap individu yang sengaja memproduksi atau mengedarkan obat tradisional tanpa izin berisiko mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.(*dim)




























