KUTAI KARTANEGARA – Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan ulama, tokoh agama, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun, menjelaskan bahwa kadar zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 kilogram per jiwa. Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah dikategorikan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat:
- Kategori tertinggi: Rp50.000 per jiwa
- Kategori sedang: Rp45.000 per jiwa
- Kategori terendah: Rp35.000 per jiwa
“Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari ketentuan, dianjurkan untuk membayar zakat sesuai dengan kualitas beras yang mereka gunakan,” ujar Nasrun, Rabu (5/3/2025).
Penetapan besaran zakat ini mempertimbangkan kondisi geografis Kukar yang terdiri dari 20 kecamatan, membentang dari wilayah pantai hingga ke pedalaman. Rapat lintas sektor yang melibatkan para ulama dan pihak terkait dilakukan untuk memastikan bahwa besaran zakat fitrah telah sesuai dengan harga pokok di berbagai daerah di Kukar.
Selain itu, Kemenag Kukar juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa. Fidyah ditetapkan sebesar 750 gram beras dengan lauk pauk atau Rp30.000 per hari per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Nasrun mengimbau umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada yang berhak menerima.
“Demikian juga bagi yang wajib membayar fidyah, diharapkan melaksanakannya secepat mungkin agar bermanfaat bagi fakir miskin selama Ramadan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)





























