Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Akan Dibacakan dalam Rapat Paripurna

67
×

DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Akan Dibacakan dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menerima surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI dan rencananya akan dibacakan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari proses sesuai amanat Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif para purnawirawan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab moral para tokoh bangsa yang telah lama mengabdi kepada negara.

Example 300x600

Andreas menjelaskan bahwa setelah surat dibacakan, kelanjutan proses pemakzulan akan ditentukan oleh mekanisme internal DPR.

Jika rapat paripurna dihadiri oleh dua pertiga anggota dan didukung oleh dua pertiga dari mereka yang hadir, maka tahapan berikutnya dapat dilanjutkan dengan mengirimkan surat beserta pertimbangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, proses otomatis tidak berlanjut.

Surat yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu dikirim pada 26 Mei 2025 dan diterima secara resmi oleh sekretariat DPR, MPR, dan DPD pada 2 Juni 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan bintang empat, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Mereka menilai pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden cacat secara hukum dan etika. Forum merujuk pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia capres-cawapres, yang mereka anggap tidak sah karena Anwar Usman—paman Gibran dan saat itu Ketua MK—tidak mengundurkan diri meski memiliki konflik kepentingan. Putusan tersebut sebelumnya juga disorot oleh Majelis Kehormatan MK yang memutuskan memberhentikan Anwar dari jabatannya karena pelanggaran etika.

Selain aspek hukum, Forum juga mempertanyakan kelayakan Gibran dari segi pengalaman, integritas, dan rekam jejak. Mereka mengkritik minimnya pengalaman pemerintahan Gibran, dugaan keterlibatan dalam praktik nepotisme, serta kaitan dengan akun media sosial kontroversial. Mereka menyatakan siap mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPR untuk membahas lebih lanjut usulan ini.