Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

Wacanakan Pajak E-commerce, Akun Instagram Sri Mulyani Diserbu Warganet

105
×

Wacanakan Pajak E-commerce, Akun Instagram Sri Mulyani Diserbu Warganet

Sebarkan artikel ini

Rencana pemerintah memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang di platform e-commerce menuai respons keras dari publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sasaran protes warganet di media sosial, khususnya di akun Instagram miliknya, setelah kabar tersebut mencuat ke publik.

Berdasarkan pantauan pada Kamis (26/6/2025), ratusan komentar membanjiri unggahan terbaru Sri Mulyani. Mayoritas berisi kekhawatiran dan kritik, terutama dari pelaku UMKM yang berjualan di platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Example 300x600

“Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Kena pajak lagi, padahal baru dapat sedikit,” tulis salah satu pengguna.

Komentar lain menyoroti potongan yang sudah diterapkan oleh platform e-commerce, yang disebut-sebut mencapai 13,5% dari omzet, bukan dari keuntungan bersih. Tambahan pungutan pajak dianggap berpotensi memukul pelaku usaha kecil.

“UMKM kecil sudah membantu membuka lapangan kerja, walau gaji belum tentu sampai UMR. Kalau dipajaki lagi, bisa-bisa malah tutup semua,” keluh pengguna lainnya.

Beberapa warganet juga menyinggung dampak lanjutan seperti kenaikan harga barang dan turunnya daya beli masyarakat. “Pikir dulu sebelum bertindak, Bu. Jangan asal ambil keputusan yang bisa rugikan rakyat,” tulis akun lainnya.

Di tengah polemik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Rencananya, pemerintah akan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Namun, hanya pedagang dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar yang akan dikenakan pajak ini.

Menurut Direktur Penyuluhan DJP, Rosmauli, kebijakan ini bukan pajak baru.

“Tujuannya untuk menyederhanakan administrasi dan memberi perlakuan adil antara UMKM online dan offline,” jelasnya.

Rosmauli juga memastikan bahwa pelaku usaha mikro tetap akan dilindungi. “Begitu aturan resmi diterbitkan, akan kami sampaikan secara terbuka dan lengkap,” tegasnya.

Namun, sebelum aturan benar-benar diberlakukan, keresahan publik, terutama pelaku usaha kecil di ranah digital, sudah lebih dulu menggema.