Tiga pria asal Balikpapan dibekuk aparat Polsek Samboja setelah tertangkap basah mencuri panel surya dan baterai lampu penerangan jalan umum tenaga surya (LPJU-TS) milik pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial S (33), ARS (38), dan BDS (34) ditangkap saat sedang menjalankan aksinya. Aksi mereka terendus setelah warga sekitar mencurigai aktivitas yang mencurigakan dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan. Hingga pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WITA, salah satu pelaku tertangkap tangan saat memanjat tiang lampu jalan. Polisi bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiga tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah mencuri komponen LPJU-TS di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Teluk Pemedas dan Kecamatan Muara Jawa. Total, mereka berhasil menggasak empat unit panel surya dan empat unit baterai.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari kejahatan tersebut. Di antaranya, empat panel surya 300 Wp 36 VDC, empat baterai Lithium Iron 25.6 VDC, satu buah tang bangunan, uang tunai sebesar Rp100 ribu hasil penjualan barang curian, serta satu unit mobil Daihatsu Terios hitam yang digunakan sebagai sarana operasional pencurian.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp164,7 juta. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Samboja menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan terhadap aset-aset vital milik pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan demi mencegah terulangnya kejadian serupa.




























