Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—telah berlangsung sejak tahun 1928. Meski telah melewati berbagai forum dan fasilitasi antarlembaga, persoalan ini belum juga mencapai titik akhir.
“Persoalan ini sudah ada sejak 1928, jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi di Aceh dan Sumatera Utara. Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu yang memiliki kepastian batas wilayah secara hukum. Ketidakjelasan batas dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.
“Kalau ada pembangunan di wilayah yang statusnya masih sengketa, itu bisa jadi temuan BPK. Karena itu, batas wilayah harus jelas,” tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, setelah melalui kajian geografis dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan Topografi TNI AD.
Tito menyebut, keputusan tersebut telah ditegaskan sejak 2022 dan diperbarui kembali pada April 2025. Ia menyatakan pemerintah tetap terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum terkait penetapan itu.
“Kami terbuka, silakan tempuh jalur hukum, termasuk ke PTUN. Tidak ada kepentingan pribadi dari pemerintah pusat, hanya ingin menyelesaikan masalah secara objektif dan legal,” jelasnya.
Meski batas darat telah ditetapkan, batas laut antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah masih belum mencapai kesepakatan. Pemerintah pusat akan mengambil keputusan jika tidak ada titik temu antarprovinsi.




























