Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumSamarinda

Polsek Samarinda Kota Ringkus Tiga Pria dalam Modus Tukar Tambah Ponsel di Facebook

11
×

Polsek Samarinda Kota Ringkus Tiga Pria dalam Modus Tukar Tambah Ponsel di Facebook

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap tiga pria dalam kasus tukar tambah ponsel di Facebook

Samarinda, 4 Mei 2026 — Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus penggelapan bermodus tukar tambah melalui media sosial. Tiga pria berinisial IS (27), AR (25), dan FA (25) diamankan polisi setelah diduga menipu seorang korban dalam transaksi jual beli ponsel via Facebook Marketplace.

Kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan usai bertransaksi pada Kamis, 30 April 2026 dini hari. Menurut keterangan polisi, pelaku mengajak korban bertemu langsung di depan sebuah minimarket di Jalan Otto Iskandar Dinata untuk menyelesaikan transaksi.

Example 300x600

Saat pertemuan berlangsung, korban diminta me-restart ponsel dan mencabut kartu SIM. Setelah perangkat berpindah tangan, para pelaku melancarkan siasat lanjutan dengan alasan akan mengambil barang penukar dan uang tambahan.

“Setelah ponsel dikuasai, pelaku mengajak korban berpindah lokasi dengan alasan mengambil barang penukar dan uang tambahan. Namun, pelaku justru melarikan diri,” jelas Kapolsek Samarinda Kota.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita satu unit ponsel Realme Narzo 50A milik korban. Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi melalui media sosial.

“Pastikan bertransaksi di tempat aman dan hindari memberikan barang kepada pihak yang belum jelas identitasnya,” pungkas Kapolsek.