Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

PDIP Respons Surat Pemakzulan Gibran, Dorong DPR Bahas di Paripurna

119
×

PDIP Respons Surat Pemakzulan Gibran, Dorong DPR Bahas di Paripurna

Sebarkan artikel ini

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI layak dibawa ke rapat Paripurna DPR. Menurutnya, hal itu sejalan dengan ketentuan konstitusi yang diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

“Bahwa surat tersebut, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7, akan dibacakan di Paripurna DPR,” ujar Andreas saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).

Example 300x600

Ia menjelaskan, pengambilan keputusan untuk memulai proses pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila rapat Paripurna dihadiri oleh dua pertiga dari total 580 anggota DPR, yakni minimal 387 orang. Selain itu, keputusan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari dua pertiga anggota yang hadir.

“Kalau terpenuhi dua pertiga kehadiran dan dua pertiga menyetujui, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7B UUD 1945 dapat dimulai,” tegasnya.

Namun, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka usulan tersebut secara otomatis tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tahap selanjutnya.

“Kalau tidak dihadiri dua pertiga dan tidak disetujui oleh dua pertiga anggota DPR, proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Andreas juga mengapresiasi langkah Forum Purnawirawan TNI yang dinilainya sebagai wujud tanggung jawab moral para tokoh senior terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah mengabdi kepada negara,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini.

Surat usulan pemakzulan yang dikirim pada 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR. Dokumen tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam surat itu, mereka meminta DPR dan MPR untuk segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dengan dasar hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran etika dan cacat hukum dalam proses pencalonan Wapres.