Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Eks Pejabat Kominfo Sebut Budi Arie Pernah Minta Presentasi Software Deteksi Judi Online

63
×

Eks Pejabat Kominfo Sebut Budi Arie Pernah Minta Presentasi Software Deteksi Judi Online

Sebarkan artikel ini

Mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online.

Dalam keterangannya, Teguh menyebut mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, pernah secara khusus meminta salah satu terdakwa, Adhi Kismanto, mempresentasikan piranti lunak crawling buatan Adhi yang digunakan untuk mendeteksi situs-situs judi online.

Example 300x600

“Betul, di ruangan Pak Menteri, Pak Adhi Kismanto mendemokan software crawling,” kata Teguh saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Teguh hadir sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara ini, yaitu Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, Adhi Kismanto, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Ia mengaku turut menyaksikan presentasi tersebut karena berada di ruangan yang sama dengan Budi Arie. Menurutnya, itu merupakan kali pertama ia bertemu Adhi, meski ia sendiri mengaku tidak memahami detail teknis software yang dipresentasikan.

Teguh juga menyampaikan bahwa Kominfo sebenarnya sudah memiliki perangkat lunak serupa sebelumnya. Namun, sejak Budi Arie menjabat sebagai Menteri menggantikan Johnny G. Plate pada Juli 2023, ia meminta penambahan piranti lunak baru. Permintaan itu muncul setelah Adhi masuk sebagai tenaga ahli eksternal di kementerian.

Dalam dakwaan jaksa, Adhi disebut memperkenalkan piranti crawling data yang mampu mengumpulkan informasi terkait situs-situs judi online. Zulkarnaen disebut sebagai pihak yang mempertemukan Adhi dengan Budi Arie. Meski gagal menjadi tenaga ahli resmi karena tidak memenuhi syarat akademik, Budi Arie tetap memintanya membantu proses pelacakan situs judi.

Namun, bukannya digunakan sepenuhnya untuk memberantas judi online, Adhi dan rekan-rekannya justru diduga memanipulasi proses pemblokiran. Mereka menyortir situs-situs yang akan diblokir dan meminta uang kepada pemilik situs agar tidak diblokir oleh Kominfo.

Jaksa menyatakan Adhi menerima 20 persen dari total uang suap yang diperoleh dari pemilik situs, sedangkan Zulkarnaen mendapat 30 persen. Sisanya, sebesar 50 persen, menurut dakwaan jaksa, disepakati untuk diserahkan kepada Budi Arie.