Example 325x300
Example floating
Example floating
IKN Terkini

OIKN Siapkan Revegetasi Lahan Bekas Tambang Ilegal di IKN, Dimulai dengan Pohon Cepat Tumbuh

16
×

OIKN Siapkan Revegetasi Lahan Bekas Tambang Ilegal di IKN, Dimulai dengan Pohon Cepat Tumbuh

Sebarkan artikel ini
Lahan bekas tambang ilegal di kawasan IKN yang akan direvegetasi bertahap oleh OIKN
Area bekas tambang ilegal di kawasan IKN yang masuk prioritas revegetasi bertahap OIKN.

KATAIKN.COM — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyiapkan langkah pemulihan lahan bekas tambang ilegal di IKN melalui program revegetasi bertahap. Rencana itu disampaikan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya menata kembali kawasan yang rusak sekaligus menjaga konsep IKN sebagai kota hutan berkelanjutan.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, menjelaskan penanganan lahan pascatambang akan dibedakan berdasarkan status areanya. Untuk bekas tambang yang masih berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan, kewajiban reklamasi tetap dibebankan kepada pemegang izin sesuai ketentuan.

Example 300x600

Tambang berizin tetap jadi tanggung jawab pemegang izin

OIKN, kata Myrna, sudah mengantongi data perkembangan reklamasi di sejumlah titik tambang berizin di kawasan IKN. Data itu akan dipakai untuk evaluasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna melihat tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pemulihan lahan.

“Yang masuk wilayah berizin itu menjadi tanggung jawab pemilik izin. Kami sudah memegang data proses reklamasi dan akan mengecek bersama Kementerian ESDM sejauh mana tingkat ketaatannya,” ujar Myrna.

Isu pemulihan lingkungan ini melengkapi agenda penghijauan yang sebelumnya juga dijalankan OIKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), seperti terlihat dalam laporan penanaman 1.153 pohon bersama Perbanas di IKN.

Area tambang ilegal di luar izin akan direvegetasi bertahap

Fokus utama OIKN saat ini justru berada pada lahan bekas tambang yang berada di luar wilayah izin. Area seperti ini dikategorikan sebagai tambang ilegal, sementara dalam banyak kasus pelakunya sudah tidak diketahui sehingga tidak ada pihak yang bisa dimintai tanggung jawab reklamasi.

Kondisi tersebut mendorong OIKN mengambil alih pemulihan lewat program revegetasi. Tahap awal akan dimulai dengan identifikasi jenis tanaman yang paling sesuai dengan karakter lahan rusak akibat aktivitas pertambangan.

Menurut Myrna, lapisan pertama vegetasi akan memakai pohon cepat tumbuh untuk membangun penutup lahan dan memperbaiki kondisi ekosistem. Setelah kawasan mulai memiliki naungan dan lebih stabil, penanaman dilanjutkan dengan spesies endemik Kalimantan agar fungsi ekologisnya pulih secara bertahap.

“Nanti dilakukan berlapis. Pertama tanaman fast growing untuk membangun ekosistem dan menutupi lahan. Setelah ada naungan, baru ditanam tanaman endemik,” katanya.

Bagian dari target lingkungan jangka panjang IKN

Langkah pemulihan lahan bekas tambang ilegal di IKN dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kualitas bentang alam di sekitar ibu kota baru. Selain menekan dampak kerusakan, revegetasi juga dibutuhkan untuk memperkuat citra Nusantara sebagai kota yang dibangun dengan orientasi lingkungan.

Dalam beberapa bulan terakhir, OIKN juga menyoroti indikator pemulihan ekosistem di kawasan ini, termasuk kemunculan kembali satwa liar yang sempat jarang terlihat, sebagaimana tergambar dalam laporan pulihnya ekosistem IKN.

Rencana pemulihan lahan pascatambang itu menegaskan bahwa penataan IKN tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada rehabilitasi kawasan yang telanjur rusak. Informasi awal mengenai langkah ini juga dimuat dalam laporan Media Indonesia.