Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

Kuasa Hukum: Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Kasus Korupsi Impor Gula

64
×

Kuasa Hukum: Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum tersangka kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak memperkaya diri dalam perkara yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Ari, hingga saat ini penyidik juga tidak menjadikan aspek keuntungan pribadi sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Tom.

Example 300x600

“Jaksa mengarahkan bahwa Pak Tom dengan kebijakannya menguntungkan beberapa perusahaan lain, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ari dalam sambungan telepon, Selasa (18/2/2025).

Ari juga menyoroti bahwa penetapan Tom sebagai tersangka dilakukan tanpa bukti awal yang cukup, dengan alat bukti baru dikumpulkan setelah Tom ditahan.

Ia menilai langkah kejaksaan dalam menangani kasus ini terkesan dipaksakan. Selain itu, Ari menyayangkan bahwa Tom lebih dahulu diperiksa dibandingkan pihak lain yang dianggap sebagai pelaku utama.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus impor gula ini ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa saat ini JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas sebelum proses persidangan dimulai.

Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa menduga bahwa Tom memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta pada periode 2015-2016, yang kemudian mengolahnya menjadi gula putih tanpa izin dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, Tom juga dituduh menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk mengadakan gula konsumsi dengan menggandeng produsen gula rafinasi, meski produksi dan pasokan gula putih dalam negeri saat itu masih mencukupi. Akibat kebijakan ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp578 miliar.

Pada Jumat (14/2/2025), berkas perkara Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, telah dilimpahkan ke JPU, menandakan kasus ini memasuki tahap II dan segera disidangkan.

Kedua tersangka kini ditahan di lokasi yang berbeda: Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, hingga 5 Maret 2025, sambil menunggu penyelesaian surat dakwaan.

Selain Tom dan Charles, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk sejumlah direktur utama dan direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam impor gula tersebut.