Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda meringkus seorang pria berinisial Z (47) yang diduga sebagai pengedar sabu. Dalam operasi ini, petugas menyita lima paket sabu seberat 1,22 gram.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, IPDA Zaqi Ur R, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Petugas yang melakukan pemantauan melihat pria dengan ciri-ciri mencurigakan tiba di lokasi menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu di kantong celananya,” ujar Zaqi, Jumat (7/2/2025).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan empat paket sabu lain yang sempat dibuang tersangka saat penyergapan. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam menciptakan lingkungan bebas narkotika.


























