Example 325x300
Example floating
Example floating
KaltimKutai Kartanegara

PPPK Kukar Wajib Lulus Tes Mengaji, SK Bisa Ditahan

13
×

PPPK Kukar Wajib Lulus Tes Mengaji, SK Bisa Ditahan

Sebarkan artikel ini
Dokumen pengangkatan PPPK Kutai Kartanegara dan suasana pemerintahan daerah
Ilustrasi dokumen pengangkatan PPPK Kutai Kartanegara.

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerapkan ketentuan tambahan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menerima surat keputusan pengangkatan. Peserta diwajibkan mengikuti dan lulus tes membaca Al-Qur’an sebelum SK diserahkan.

Ketentuan berlaku saat penyerahan SK PPPK

Kebijakan itu disampaikan dalam rangkaian persiapan penyerahan SK PPPK di Tenggarong pada Sabtu, 7 November 2026. Pemerintah daerah menyatakan tes tersebut menjadi bagian dari pembinaan dan penguatan kompetensi dasar keagamaan bagi peserta beragama Islam.

Example 300x600

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono mengatakan peserta yang belum memenuhi ketentuan tersebut tidak langsung menerima SK. Kalau tidak lulus, SK ditahan, ujarnya.

Peserta diminta menyiapkan diri

Peserta PPPK diminta mengikuti proses sesuai jadwal dan mempersiapkan kemampuan membaca Al-Qur’an sebelum tahapan penyerahan keputusan pengangkatan. Pemerintah daerah juga mengingatkan agar ketentuan itu dipahami sebagai bagian dari proses pembinaan, bukan sekadar formalitas administratif.

Pelaksanaan tes menjadi perhatian karena penyerahan SK merupakan tahap penting setelah peserta menyelesaikan rangkaian seleksi dan pemberkasan. Peserta yang belum lulus perlu mengikuti arahan lanjutan dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persyaratan tersebut.

Baca juga: 166 PPPK Lingkup Setda Kukar Terima SK Pengangkatan, Sekda Tekankan Peningkatan Kinerja