Hulu dan hilir Sungai Loa Janan menjadi perhatian bersama Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam rapat koordinasi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, pemerintah lintas wilayah menyepakati pemasangan pintu air sebagai solusi awal persoalan sodetan yang menghubungkan aliran air Samarinda dengan Sungai Loa Janan Ulu.
Kesepakatan itu dibahas di Kantor Kecamatan Loa Janan Ulu, Kukar, lalu dilanjutkan dengan peninjauan lokasi rencana pembangunan sodetan. Pemprov Kalimantan Timur dan Balai Wilayah Sungai (BWS) turut dilibatkan dalam penanganan yang dirancang bertahap.
Pintu air untuk mengendalikan debit
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pintu air diperlukan untuk mengendalikan aliran selama kondisi sungai di wilayah hilir belum siap menerima tambahan debit. Pintu tersebut dapat ditutup jika jalur sungai belum mampu mendukung fungsi sodetan.
“Solusinya adalah pintu air. Pintu air nanti kita ke lapangan lihat. Selama tidak berfungsi dukungannya terhadap jalur sungai, maka pintu airnya kita tutup,” jelas Andi Harun.
Skema jangka pendek itu diharapkan meredam kekhawatiran warga di wilayah Loa Janan Ulu. Pekerjaan fisik dapat tetap berjalan, tetapi aliran melalui sodetan tidak langsung difungsikan sebelum sistem sungai di bagian hilir dinilai memadai.
Normalisasi Sungai Loa Janan disiapkan
Untuk penanganan jangka menengah dan panjang, pemerintah menyiapkan normalisasi Sungai Loa Janan Ulu. Tahap ini dinilai lebih kompleks karena berkaitan dengan kondisi sosial warga, termasuk kemungkinan relokasi atau ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
“Ini agak sedikit kompleks yang menengah dan panjangnya karena ada masalah sosialnya, yakni relokasi atau pergantian, karena menyangkut sektor hilir. Sungainya harus dinormalisasi,” ujar Andi Harun.
Pemprov Kaltim disepakati menjadi leading sector untuk pembahasan lanjutan dan menyatakan kesiapan mendukung kebutuhan anggaran fisik. Sementara itu, BWS akan membantu merumuskan aspek teknis penanganan.
Penanganan sodetan harus lintas daerah
Pemkab Kukar menilai pemasangan pintu air menjadi langkah awal untuk mencegah dampak tambahan terhadap warga Loa Janan Ulu, terutama ketika debit air dan pasang meningkat. Pemerintah daerah menekankan bahwa aliran tambahan sebaiknya tidak masuk sebelum normalisasi sungai disiapkan.
Andi Harun menegaskan pemerintah akan menyelesaikan persoalan jangka pendek lebih dulu agar polemik antarwarga berakhir. Menurut dia, kegiatan dapat berjalan, tetapi fungsi sodetan dikendalikan sampai sistem di wilayah hilir dinyatakan normal.
“Kita selesaikan dulu jangka pendek biar polemik antar masyarakat ini berakhir. Jadi kegiatan tetap jalan, tapi fungsinya tidak akan dilakukan sampai kegiatan di sana normal,” tegasnya.
Persoalan sodetan Loa Janan menunjukkan pentingnya koordinasi Samarinda dan Kukar dalam menangani banjir. Penyelesaiannya perlu mempertimbangkan kapasitas sungai, pengendalian debit, kondisi lingkungan, serta keselamatan masyarakat di wilayah hulu dan hilir.
Referensi: Pemerintah Kota Samarinda. Baca juga kabar regional lainnya di kanal Samarinda Kata IKN.




























