Example 325x300
Example floating
Example floating
KaltimKutai Kartanegara

166 PPPK Lingkup Setda Kukar Terima SK Pengangkatan, Sekda Tekankan Peningkatan Kinerja

60
×

166 PPPK Lingkup Setda Kukar Terima SK Pengangkatan, Sekda Tekankan Peningkatan Kinerja

Sebarkan artikel ini

Tenggarong – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian pada apel pagi di Halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (2/6/2025).

Example 300x600

Penyerahan SK ini dilakukan pasca pelantikan oleh Bupati Kukar pada pekan sebelumnya. Apel turut dihadiri para kepala bagian serta seluruh PNS dan PPPK lingkup Setda Kukar.

Dalam sambutannya, Sekda Sunggono menegaskan bahwa status baru sebagai PPPK membawa konsekuensi peningkatan tanggung jawab. Ia menekankan agar peningkatan pendapatan dibanding status sebelumnya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) juga diiringi peningkatan kinerja.

“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,” kata Sunggono.

Ia menjelaskan, meskipun kebijakan pengangkatan PPPK ditentukan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, namun formasi ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan kerja.

Menurutnya, Bupati Kukar telah mengajukan permohonan agar sisa pegawai kategori R2 dan R3 juga dapat diangkat melalui kebijakan daerah, namun hingga kini masih menunggu respons dari pemerintah pusat.

“Pak Bupati terus mengupayakan komunikasi dengan BAKN agar mereka bisa diangkat dan penempatannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Terkait pengelolaan pegawai ke depan, Sunggono menyebut akan diterapkan sistem seleksi yang lebih ketat. Kontrak awal PPPK hanya akan diberikan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga lima tahun berdasarkan evaluasi kinerja.

“Semua pegawai, termasuk saya dan para kepala bagian, dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai. Jadi, kinerja menjadi kunci,” tegasnya.

Sementara itu, menyangkut Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono menjelaskan bahwa saat ini yang diakomodasi baru tenaga fungsional tertentu, yakni guru dan tenaga kesehatan, sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.

“Yang lainnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Sekda berharap seluruh PPPK dapat segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja yang baru, serta menjadikan kinerja sebagai fokus utama dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari ASN. (Adv/Diskominfo Kukar)