SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota Samarinda mengungkap kronologi pembunuhan seorang pria berinisial AZ di dalam speedboat yang terparkir di kawasan Sungai Karang Mumus. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 Wita.
Kronologi pembunuhan di speedboat Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito mengatakan kasus tersebut diduga dipicu sakit hati tersangka berinisial OM. Tersangka merasa difitnah mencuri bahan bakar minyak milik warga hingga kehilangan sumber penghidupan.
"Tindak pidana pembunuhan itu terjadi akibat rasa sakit hati mendalam pelaku berinisial OM terhadap korban," kata Eko Novan dalam konferensi pers di Samarinda, Kamis, 5 November 2026.
Menurut kepolisian, tersangka mendatangi speedboat dan mendapati korban sedang tidur tengkurap. Tersangka kemudian mengambil balok kayu lalu memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali.
"Pelaku mengambil balok kayu lalu memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali," ujar Eko.
Setelah korban tidak bergerak, tersangka menutup wajah dan mulut korban menggunakan kaus. Tangan serta tubuh korban kemudian diikat dengan tali sebelum jasadnya disembunyikan ke dalam sungai.
Jasad diikat agar tidak muncul ke permukaan
Polisi menyebut jasad korban dibawa menyusuri sungai dan diikatkan pada batu serta tiang jembatan. Cara itu dilakukan agar jasad tidak kembali mengapung ke permukaan.
"Jasad korban dibawa menyusuri sungai lalu diikatkan pada batu dan tiang jembatan," kata Kapolresta.
Setelah menyembunyikan jasad sekitar pukul 05.00 Wita, tersangka disebut meminjam sepeda motor warga untuk mencari makan dan menjual sisa BBM.
Penyidik menyatakan telah mengamankan barang bukti dan menuntaskan proses penyidikan perkara tersebut.




























