Example 325x300
Example floating
Example floating
BalikpapanHukumKaltim

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Balikpapan-Samarinda, Sabu Disamarkan di Bungkus Frozen Food

19
×

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Balikpapan-Samarinda, Sabu Disamarkan di Bungkus Frozen Food

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polda Kaltim membongkar jaringan narkoba Balikpapan-Samarinda dengan paket frozen food

Balikpapan, 25 Juli 2026 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika lintas Balikpapan-Samarinda. Dalam pengungkapan yang diumumkan Jumat (25/7/2026) pukul 08.07 WIB itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial IN (37) dan NU (45), serta menyita sabu seberat 1.796 gram bruto.

Modus Disamarkan di Bungkus Frozen Food

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengambilan “jejak” atau titik penyimpanan narkotika di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat. Dari sana, petugas menelusuri alur distribusi yang diduga dikendalikan dari Samarinda.

Example 300x600

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan bahwa IN diminta mengambil paket di Balikpapan lalu membawanya ke apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Saat paket dibuka, polisi menemukan bungkusan yang diduga sabu, namun isinya sudah diganti menjadi kentang frozen untuk menyamarkan barang bukti.

“Setelah dibuka, paket tersebut berisi bungkusan yang diduga sabu. Namun isi bungkusan telah diganti dengan kentang frozen sebagai bagian dari skenario penyamaran,” kata Romylus.

Menurut kepolisian, IN kemudian terendus saat membuka paket sambil merekam video sebagai bukti kepada pihak yang memberi perintah. Dari lokasi penangkapan, tim juga menyita plastik bekas pembungkus sabu dan dua telepon genggam yang diduga dipakai untuk berkomunikasi.

Jejak Mengarah ke Samarinda

Hasil pemeriksaan terhadap IN mengarah kepada NU yang berada di Samarinda. Polisi lalu mengatur pertemuan dan menangkap NU sehari kemudian. Dari pengakuannya, sabu yang sebenarnya disimpan di lokasi lain menggunakan sistem “jejak”, tepatnya di kawasan Jalan Sangga Buana, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Penggeledahan lanjutan menemukan satu tas belanja berisi lebih dari satu kilogram sabu yang masih utuh beserta belasan paket siap edar. Polda Kaltim menyebut total barang bukti mencapai 1.796 gram bruto dan masih memburu terduga pemasok berinisial YO yang diduga mengendalikan penerimaan, penyimpanan, hingga pemecahan paket sabu.

Ancaman Hukuman Berat

IN dan NU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini menunjukkan jaringan narkotika masih terus mencari modus baru untuk mengelabui aparat. Namun, pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa operasi terarah dapat memutus jalur distribusi sebelum barang haram itu beredar lebih luas di Kaltim.