KATAIKN.COM, SAMARINDA – Kasus korban lubang tambang Samarinda kembali menjadi sorotan setelah seorang pemuda berinisial MAW (29), warga Jalan Al Hasani RT 05, Bantuas, Palaran, dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu, 6 Juni 2026. Peristiwa ini memperpanjang daftar korban di kawasan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan dan memicu desakan agar pengawasan area konsesi diperketat.
Insiden itu terjadi di kawasan dekat konsesi PT ECI di Samarinda. Dalam perkembangan terbaru pada Senin, 8 Juni 2026, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menyatakan lokasi korban tenggelam bukan void bekas tambang, melainkan danau alami yang berada di dekat area konsesi. Meski begitu, jalur masuk menuju lokasi disebut tetap melewati area yang seharusnya tidak diakses bebas oleh masyarakat.
Kronologi korban di kawasan Palaran
Verifikasi lapangan Dinas ESDM menyebut korban datang ke lokasi untuk memancing dan berburu burung belibis. Saat mencoba mengambil burung hasil buruannya di tengah danau, korban diduga kelelahan lalu tenggelam.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan hasil pemeriksaan teknis menunjukkan titik kejadian bukan kolam bekas tambang. “Jadi, tidak di dalam kolam tambang, tapi dia di danau alami,” kata Bambang.
Ia menambahkan area tersebut tetap berisiko karena berada di sekitar jalur hauling dan akses kawasan konsesi. Karena itu, perusahaan diminta menutup akses masuk, memasang pagar, serta memperjelas rambu larangan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pengawasan area tambang diminta diperketat
Terlepas dari perbedaan penjelasan mengenai status badan air tempat korban tenggelam, kasus ini kembali menghidupkan kritik lama tentang lemahnya pengamanan kawasan sekitar tambang di Kalimantan Timur. Sorotan bukan hanya tertuju pada status lokasi, tetapi juga pada pengawasan akses, pagar pengaman, hingga efektivitas kontrol terhadap area rawan yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat.
Desakan penguatan pengawasan juga pernah muncul dalam kasus-kasus serupa. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sebelumnya menegaskan perlunya penambahan inspektur tambang agar pengawasan terhadap area pertambangan lebih maksimal. “Kami mendorong pemerintah pusat untuk turun, perbanyak inspektur tambang supaya mereka bisa mengawasi tambang-tambang yang ada di Kaltim ini,” ujarnya dalam konteks evaluasi kasus korban lubang tambang sebelumnya.
Bagi warga Samarinda dan daerah penyangga IKN, kasus berulang seperti ini menjadi pengingat bahwa persoalan tambang bukan semata isu lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan publik. Saat pemerintah dan pemangku kepentingan berbicara soal penataan kawasan dan keberlanjutan, perlindungan terhadap warga di sekitar area rawan seharusnya menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Dalam isu terpisah namun masih berkaitan dengan pemulihan kawasan pascatambang, Otorita IKN juga tengah menyiapkan revegetasi lahan bekas tambang ilegal di IKN. Sementara itu, penjelasan terbaru Dinas ESDM mengenai insiden di Samarinda dapat dilihat dalam laporan verifikasi lapangan yang dirilis pada 8 Juni 2026.



























