Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumPPU

Polres PPU Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Sita 62,35 Gram Sabu

12
×

Polres PPU Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Sita 62,35 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu dalam pengungkapan enam kasus narkoba Polres Penajam Paser Utara sepanjang Mei 2026.
Pengungkapan enam kasus narkoba Polres Penajam Paser Utara sepanjang Mei 2026. Foto dasar: Merdeka/Antara, diolah redaksi.

Penajam Paser Utara — Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap enam kasus narkoba sepanjang Mei 2026. Dari rangkaian penindakan itu, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita 62,35 gram sabu dari sejumlah lokasi di wilayah PPU, Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus narkoba PPU ini menjadi salah satu operasi hukum terbaru di daerah penyangga IKN. Aparat menyebut seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Example 300x600

Enam kasus di tiga kecamatan

Berdasarkan penjelasan kepolisian yang dikutip dari laporan Merdeka/Antara, enam perkara itu tersebar di tiga kecamatan. Empat kasus diungkap di Kecamatan Penajam, satu kasus di Kecamatan Babulu, dan satu perkara lainnya di Kecamatan Sepaku.

Wakapolres PPU Kompol Roganda menyatakan para tersangka saat ini sudah diamankan dan penyidikan terus berjalan. Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan awal karena polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok dan jaringan yang lebih luas.

Polisi buru pemasok lintas daerah

Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya menjelaskan pola kasus yang ditangani menunjukkan indikasi jaringan lintas daerah. Karena itu, pengembangan difokuskan pada pelaku yang masuk daftar pencarian orang serta jalur pasokan sabu ke PPU.

Polisi juga mengimbau warga ikut melaporkan aktivitas mencurigakan agar ruang gerak jaringan narkotika makin sempit. Langkah pencegahan itu penting, terutama di kawasan penyangga IKN yang mobilitas penduduknya terus meningkat.

58 gram sabu sudah dimusnahkan

Selain menangkap tersangka, Polres PPU juga telah memusnahkan 58 gram sabu setelah mengantongi penetapan pengadilan dan persetujuan kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi, masing-masing seberat 50,06 gram dan 8,31 gram.

Untuk membaca perkembangan penanganan kriminal lain di wilayah yang sama, lihat juga laporan Polres PPU mengungkap modus QRIS palsu dan pencurian meteran air yang sebelumnya telah kami tayangkan.