BALIKPAPAN — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menanggapi putusan tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berjalan dan tidak akan terhenti.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan Nusantara terus bergerak melalui tiga skema pendanaan utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta.
“Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” ujar Troy dalam agenda Pengukuhan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur Periode 2025-2029 dan Dialog Media Strategis di Grand Tjokro Balikpapan, Minggu (31/5/2026).
Arah Besar Superhub Ekonomi Nusantara
Dalam paparannya, Troy mengingatkan kembali arah besar pembangunan Nusantara melalui gagasan Superhub Ekonomi Nusantara. Ia menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang terhubung dengan wilayah-wilayah sekitar di Kalimantan Timur.
“Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” jelasnya.
Sembilan Wilayah Perencanaan IKN
Pembangunan Nusantara saat ini tidak hanya berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja, tetapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan. Wilayah tersebut mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.
Arah ini sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan daerah-daerah penyangga seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan berbagai wilayah lain di Kalimantan Timur.
Putusan MK yang menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota tidak mengubah arah pembangunan Nusantara yang telah ditetapkan. OIKN menekankan bahwa pembangunan IKN tetap menjadi prioritas nasional yang didukung penuh oleh pemerintah.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN dan menetapkan bahwa secara konstitusional Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Meski demikian, pembangunan fisik dan kelembagaan di Nusantara terus berlangsung sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Baca juga: Putusan MK Tegaskan DKI Jakarta Tetap Ibu Kota, Otorita IKN Pastikan Pembangunan Jalan Terus
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI




























