Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

MK Minta PSU di Kukar, Begini Tanggapan Ketiga Paslon

60
×

MK Minta PSU di Kukar, Begini Tanggapan Ketiga Paslon

Sebarkan artikel ini

Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan tanggapan mereka terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar. Mereka sepakat mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif selama proses PSU berlangsung.

Keputusan MK tersebut merupakan hasil dari gugatan paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang mempersoalkan pencalonan Edi Damansyah.

Example 300x600

MK menyatakan bahwa Edi telah melampaui batas maksimal masa jabatan dua periode sebagai Bupati Kukar, yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, melebihi ketentuan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025), MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar dalam Pilkada 2024 dan memerintahkan PSU tanpa mencantumkan nama Edi sebagai calon. PSU harus digelar paling lambat 60 hari setelah putusan tersebut.

Paslon Nomor Urut 1: Terima dan Hormati Keputusan MK
Edi Damansyah dan Rendi Solihin, paslon nomor urut 1, menyatakan menerima dan menghormati keputusan MK. Dalam konferensi pers, Edi juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya dan mengimbau para pendukungnya untuk tetap tenang dan menjaga stabilitas di Kukar.

“Kami menghormati dan menerima apapun hasilnya,” ujar Edi, sembari menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan mendukung kelancaran PSU.

Paslon Nomor Urut 2: Apresiasi Sikap Legowo Edi Damansyah
Ketua AYL Center, Awang Irwan Setiawan, mewakili paslon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, mengapresiasi sikap Edi Damansyah yang legowo dalam menerima putusan MK. Ia menyebut Edi sebagai pemimpin hebat yang mampu menerima keputusan dengan lapang dada.

Awang Irwan juga mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menjaga persatuan selama proses PSU. “Pilkada bukan untuk memecah belah, tetapi justru untuk mendekatkan hati masyarakat,” tegasnya.

Paslon Nomor Urut 3: Siap Menghadapi PSU dengan Optimisme
Sementara itu, Alif Turiadi, Calon Wakil Bupati dari paslon nomor urut 3, menyambut baik keputusan MK tersebut. Ia menyatakan kesiapan timnya untuk mengawal pelaksanaan PSU dalam 60 hari ke depan.

“Kami optimistis masyarakat Kukar menginginkan perubahan,” kata Alif. Saat ini, timnya tengah menunggu arahan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan PSU, termasuk soal kampanye ulang atau debat kandidat.

Jaga Kondusivitas dan Persatuan Kukar
Ketiga paslon secara kompak menyerukan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas selama tahapan PSU berlangsung. Mereka berharap PSU berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Kabupaten Kutai Kartanegara.