Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

MPR RI Kaji Pembaruan UUD 1945, Ibas Tekankan Pentingnya Adaptasi terhadap Perkembangan Zaman

118
×

MPR RI Kaji Pembaruan UUD 1945, Ibas Tekankan Pentingnya Adaptasi terhadap Perkembangan Zaman

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap pembaruan dan perubahan UUD 1945. Kajian ini bertujuan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern.

Pernyataan tersebut disampaikan Ibas saat memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI pada Kamis (30/1/2025).

Example 300x600

Dalam rapat ini, keanggotaan K3 MPR RI periode 2024-2029 juga telah dikukuhkan. Sebagai koordinator Badan Pengkajian, Ibas mengangkat sejumlah isu strategis yang relevan dengan tugas komisi.

Salah satu fokus utama yang disoroti adalah relevansi UUD 1945 dengan dinamika politik dan ekonomi saat ini. Ibas mempertanyakan apakah perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 guna memastikan konstitusi tetap selaras dengan perkembangan zaman.

“Diperlukan kajian mendalam mengenai relevansi pasal-pasal dalam UUD 1945 terhadap konteks politik dan ekonomi saat ini, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujar Ibas.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya memperkuat sistem konstitusional Indonesia agar lebih responsif dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, dan globalisasi.

“Kita perlu sistem konstitusional yang lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, teknologi, dan globalisasi,” imbuhnya.

Selain itu, Ibas menyoroti peran MPR dalam menjaga keutuhan dan penerapan konstitusi serta perlunya mekanisme pengawasan terhadap implementasi undang-undang oleh lembaga negara. Ia juga menekankan bahwa MPR memiliki tanggung jawab dalam memastikan Pancasila tetap menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“MPR harus berperan aktif dalam menjaga dan mengawal implementasi Pancasila sebagai dasar negara di tengah tantangan zaman,” katanya.

Di akhir pemaparannya, Ibas berharap Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dapat menjalankan tugas konstitusionalnya dengan baik guna menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Semoga K3 MPR periode 2024-2029 dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan UUD 1945,” tutupnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan lembaga riset independen, universitas, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk meningkatkan kualitas kajian yang dihasilkan.

Sebagai informasi, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI saat ini diketuai oleh Taufik Basari (Nasdem) dengan wakil ketua Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Hamonangan Hutabarat (Gerindra), dan Ajiep Padindang (Golkar). Komisi ini beranggotakan 65 orang dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, politisi, dan aktivis.