Example 325x300
Example floating
Example floating
BalikpapanKaltim

Kesbangpol Balikpapan Sosialisasi Netralitas ASN Jelang 2024

98
×

Kesbangpol Balikpapan Sosialisasi Netralitas ASN Jelang 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN Balikpapan.

BALIKPAPAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan menyelenggarakan acara sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu serentak tahun 2024, pada Jumat (20/10/2023) di Hotel Maxone. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol, Sutadi, yang mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyampaikan pentingnya netralitas ASN sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa tugas Kesbangpol adalah memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Example 300x600

“Kami memberikan edukasi dan pemahaman kepada ASN mengenai batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, terutama bagi mereka yang memiliki keterkaitan dengan tupoksinya,” jelas Sutadi.

Lebih lanjut, Sutadi menekankan pentingnya kesadaran ASN dalam menjaga netralitas mereka, baik sebagai penyelenggara maupun pemilih. Ia menegaskan bahwa partisipasi dalam kegiatan politik praktis atau kampanye dilarang. “Harus tetap netral. Kami akan memberikan arahan lebih lanjut, mungkin melalui edaran dari wali kota, mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Sutadi juga menyoroti penggunaan media sosial oleh ASN, mengingat pentingnya menghindari konten yang menunjukkan ketidaknetralan politik. “Kami akan memberikan arahan yang jelas kepada mereka tentang batasan yang harus dipatuhi. Keterlibatan mereka tidak disengaja, namun harus dihindari agar tidak terjadi pelanggaran,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam sosialisasi pemilih oleh partai politik harus dilakukan tanpa atribut tertentu yang mengindikasikan dukungan kepada partai tertentu. “Kami akan memastikan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku, tanpa adanya unsur yang dapat memengaruhi netralitas ASN,” tutupnya.(dry)