Jakarta – Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka sedang mengembangkan tiga jenis hunian yang akan dibangun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ketiga jenis hunian ini termasuk hunian dinas untuk aparatur sipil negara (ASN), hunian komersial, dan hunian umum bagi masyarakat menengah ke bawah.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Silvia Halim, menjelaskan bahwa konsep pembangunan di IKN didasarkan pada konsep “Compact City” dengan tiga jenis hunian yang berbeda ini. “Hunian dinas akan menjadi tempat tinggal bagi ASN, hunian komersial untuk tujuan bisnis, dan hunian umum untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah,” katanya seperti dikutip dari Inilah.com.
Silvia menekankan bahwa pemerintah, khususnya, akan memfasilitasi pembangunan hunian umum atau “public housing” agar semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap hunian di IKN Nusantara. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan kota yang inklusif.
Selain itu, konsep pembangunan perumahan di IKN juga mengikuti rencana fungsi tata ruang yang mencakup kawasan “mixed-use” atau berfungsi sebagai kawasan campuran dengan heterogenitas demografi di IKN Nusantara. Hal ini akan menciptakan berbagai kegiatan dan fungsi dalam satu lingkungan yang terbangun.
Pembangunan di IKN meliputi luas sekitar 256 ribu hektare, dengan sebagian besar wilayah (75 persen) merupakan area hijau dan hanya 25 persen yang boleh digunakan untuk pembangunan. Selain itu, 65 persen wilayah IKN ditetapkan sebagai area no-go yang tetap menjadi area hutan.
Sekitar 10 persen wilayah didedikasikan untuk produksi pangan, sementara 25 persen sisanya diperuntukkan untuk pembangunan. Hal ini akan memperkuat IKN sebagai kota cerdas berbasis hutan atau “smart forest city.”
Pembangunan perumahan di IKN Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang membedakan antara perumahan aparatur sipil negara dan perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum). “Perumahan aparatur sipil negara akan difasilitasi oleh pemerintah dengan melibatkan sektor swasta, sementara perumahan masyarakat akan mengikuti mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang berlaku di pasar perumahan setempat,” pungkasnya.(*faz)




























