Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

Sengketa Pilbup Kukar dan Berau Berlanjut ke Tahap Pembuktian di MK

99
×

Sengketa Pilbup Kukar dan Berau Berlanjut ke Tahap Pembuktian di MK

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau ke tahap pembuktian berikutnya. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Sesi II, yang digelar pada Rabu (5/2) pukul 13.30 WIB (14.30 WITA).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa dari 55 perkara yang disidangkan pada sesi tersebut, sebanyak 48 telah diputuskan melalui ketetapan dan putusan sela (dismissal). Sementara itu, tujuh perkara lainnya, termasuk sengketa Pilbup Kukar dan Berau, masih berlanjut ke tahap pembuktian lanjutan.

Example 300x600

“Masih ada tujuh perkara lain yang tidak diucapkan putusannya. Itu artinya, perkara tersebut akan lanjut ke tahap pembuktian berikutnya,” ujar Saldi Isra dalam sidang.

Tujuh Sengketa Pilbup yang Berlanjut

Saldi Isra merinci bahwa tujuh perkara yang akan memasuki tahap pembuktian lebih lanjut meliputi:

  1. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (sengketa Pilbup Kukar)
  2. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (sengketa Pilbup Barito Utara)
  3. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (sengketa Pilbup Siak)
  4. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (sengketa Pilbup Berau)
  5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (sengketa Pilbup Pamekasan)
  6. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (sengketa Pilbup Halmahera)
  7. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (sengketa Pilbup Belu)

Sidang pembuktian lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, dengan jadwal sidang spesifik akan diumumkan oleh kepaniteraan MK.

Agenda Sidang Lanjutan: Pemeriksaan Saksi dan Bukti

Pada tahap pembuktian, MK akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak. Saldi Isra menegaskan bahwa jumlah saksi untuk sengketa pilkada bupati dan wali kota dibatasi maksimal empat orang per perkara.

“Setiap pihak boleh mengajukan maksimal empat saksi dan satu kali persidangan akan langsung memeriksa semua saksi, kecuali Mahkamah memutuskan perlunya sidang lanjutan,” jelasnya.

Para pihak yang mengajukan saksi wajib menyerahkan daftar identitas serta pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan. Hal ini bertujuan agar MK dapat lebih fokus dalam mendalami kesaksian.

Selain itu, ahli yang diajukan juga harus menyertakan curriculum vitae (CV), izin dari institusi, serta keterangan tertulis yang disampaikan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. Jika melewati batas waktu, maka dokumen tersebut tidak akan diterima.

Saldi Isra juga menegaskan bahwa penambahan bukti hanya diperbolehkan hingga hari persidangan. Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak ada lagi kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan atau inzage.

Paslon Penggugat di Pilbup Kukar dan Berau

Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa sengketa Pilbup Kukar (Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025) diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi – Alif Turiadi. Sementara itu, sengketa Pilbup Berau (Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025) didaftarkan oleh pasangan Madri Pani – Agus Wahyudi.

Sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU sesi II berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 13.28 WIB (14.28 WITA) hingga 17.16 WIB (18.16 WITA).

Dengan berlanjutnya sengketa ini ke tahap pembuktian, publik akan menantikan bagaimana proses hukum di MK akan menentukan hasil akhir Pilbup Kukar dan Berau.