Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Maksimal 2,5 Tahun

118
×

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Maksimal 2,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah tidak lagi dilaksanakan secara serentak.

Dalam putusan terbaru, MK menginstruksikan agar pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jarak waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Example 300x600

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno di Jakarta, Kamis (26/6/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam amar putusannya, MK menilai Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan semangat konstitusi apabila tetap diterapkan dalam bentuk yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, pasal tersebut hanya memiliki kekuatan hukum jika ditafsirkan bahwa pemilu nasional—untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden—harus dilangsungkan terlebih dahulu. Pemilu daerah kemudian menyusul dalam rentang dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Putusan ini juga berlaku atas Pasal 347 ayat (1) dalam UU yang sama, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. Ketiga pasal tersebut kini hanya mengikat secara hukum bila diartikan bahwa pemilu daerah dilaksanakan dalam waktu yang terpisah dari pemilu nasional, mengikuti skema jeda waktu yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, MK secara tegas menyatakan bahwa ke depan, pemungutan suara untuk memilih kepala daerah serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak lagi digabung dengan pemilu nasional. Semua proses itu harus dilaksanakan dalam waktu yang berbeda dengan jeda waktu tertentu.

Putusan ini sekaligus mengakhiri skema pemilu serentak yang selama ini menimbulkan beban logistik, administratif, dan teknis yang berat bagi penyelenggara dan peserta pemilu. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan menyesuaikan jadwal pemilu ke depan sesuai arahan MK.