Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

Prabowo Perketat Aturan Devisa Hasil Ekspor, Berlaku 1 Maret 2025

99
×

Prabowo Perketat Aturan Devisa Hasil Ekspor, Berlaku 1 Maret 2025

Sebarkan artikel ini

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Dalam aturan terbaru ini, kewajiban penempatan DHE menjadi lebih ketat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Example 300x600

Dalam kebijakan ini, eksportir yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan untuk menyimpan seluruh Devisa Hasil Ekspor mereka di sistem perbankan nasional selama minimal 12 bulan.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.

Namun, sektor minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2023.

“Untuk sektor migas dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 Tahun 2023,” jelas Prabowo.

Penerapan DHE 100% diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, karena meningkatkan likuiditas dolar AS dalam negeri. Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan reaksi dari kalangan eksportir, terutama yang selama ini terbiasa menempatkan dana mereka di luar negeri.

Pemerintah berharap, kebijakan ini akan mendorong lebih banyak investasi dalam negeri serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Dengan diberlakukannya aturan ini pada 1 Maret 2025, pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diharapkan segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.