Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan regulasi terkait penetapan kawasan Cagar Budaya di sekitar Kedaton Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelestarian budaya Kutai dan menciptakan pengelolaan yang lebih terarah di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Tauhid Afrilian Noor, menyebutkan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum untuk menjaga dan mengembangkan kawasan budaya tersebut.
“Penetapan kawasan budaya ini harus ada regulasinya supaya pengelolaannya lebih terarah,” ujar Tauhid, Selasa (25/2/2025).
Disdikbud Kukar saat ini sudah melakukan penataan dan pembangunan di kawasan sekitar Kedaton agar menjadi destinasi budaya yang menarik bagi masyarakat dan wisatawan.
“Segala persiapan sudah dilakukan, tinggal menunggu peraturan disahkan agar kawasan ini resmi menjadi lokasi budaya, terutama di area eks Tanjung yang mengelilingi monumen,” tambahnya.
Tauhid juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga dan merawat aset budaya ini agar dapat dinikmati bersama dalam jangka panjang.
Pemkab Kukar menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kawasan Cagar Budaya ini dapat disahkan dalam waktu dua bulan ke depan.
“Kami juga mengapresiasi Kesultanan Kutai Kertanegara yang terus konsisten menjaga tradisi asli budaya Kutai,” pungkas Tauhid.
Dengan regulasi ini, diharapkan kawasan Kedaton Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura tidak hanya menjadi simbol sejarah dan budaya, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan wisata budaya yang terkelola dengan baik. (Adv/Diskominfo Kukar)




























