Example 325x300
Example floating
Example floating
IKN Terkini

Pemerintah Kelurahan Melayu Tegas Sita Petasan Jelang Idul Fitri

90
×

Pemerintah Kelurahan Melayu Tegas Sita Petasan Jelang Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kelurahan Melayu bersama Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar), Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Forum RT menggelar razia terhadap petasan yang dijual tidak sesuai standar. Sejumlah petasan dengan daya ledak tinggi disita dalam operasi yang digelar Senin (24/3/2025) di kawasan pasar.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden kebakaran beberapa hari lalu di Kelurahan Melayu, yang menghanguskan tiga rumah akibat ledakan petasan. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2013, petasan dengan daya ledak tinggi dilarang untuk diperjualbelikan atau dikumpulkan.

Example 300x600

“Kami memeriksa enam titik dan memberikan imbauan kepada pedagang. Beberapa petasan kami sita dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk mencegah dampak buruk bagi masyarakat,” ujar Lurah Melayu, Aditiya Rakhman.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menegaskan bahwa pedagang yang melanggar aturan akan dikenai sanksi. Mereka yang tetap menjual petasan terlarang dapat menjalani sidang tindak pidana ringan.

“Tindakan kami bertahap sesuai SOP, mulai dari teguran hingga tiga kali. Jika masih berlanjut, maka petasan akan dimusnahkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, penggunaan bahan peledak harus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pedagang eceran tidak diperbolehkan menjual petasan jenis ini. Jika tidak memiliki izin resmi, kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)