Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan dismissal terhadap perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Dari total 310 perkara yang diajukan, hanya 40 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya dihentikan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam konferensi pers pada Rabu (5/2/2025) menyatakan bahwa 40 perkara tersebut terdiri dari 3 perkara sengketa pemilihan gubernur (Pilgub), 3 perkara sengketa pemilihan wali kota (Pilwalkot), dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati (Pilbup).
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025. Dalam sidang ini, masing-masing pihak yang berperkara diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan bukti yang diajukan. Mahkamah membatasi jumlah saksi dan ahli, dengan maksimal enam orang untuk sengketa di tingkat provinsi (Pilgub) dan empat orang untuk sengketa di tingkat kabupaten/kota (Pilbup dan Pilwalkot).
Daftar Sengketa Pilkada yang Lanjut ke Sidang Pembuktian
1. Sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub)
- Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)
- Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
3. Sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup)
- Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa sidang pembuktian akan berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. “Jumlah saksi atau ahli yang diperbolehkan dalam persidangan adalah enam orang untuk tingkat provinsi dan empat orang untuk tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi.
Putusan dismissal ini menunjukkan bahwa sebagian besar gugatan pilkada tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Keputusan ini mengacu pada berbagai pertimbangan, seperti kurangnya bukti kuat atau tidak terpenuhinya persyaratan formil yang diatur dalam regulasi MK.
Sidang pembuktian ini menjadi tahap krusial bagi para pemohon yang masih berjuang untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan dalam pilkada di daerah mereka. Keputusan akhir MK nantinya akan menentukan apakah hasil pilkada di daerah-daerah tersebut akan tetap berlaku atau mengalami perubahan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.




























