Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeluarkan pernyataan yang berbeda terkait temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Ketidaksinkronan ini muncul ketika Budi menyebut bahwa masalah tersebut telah diselesaikan, sementara Amran masih menemukan pelanggaran serupa dalam inspeksi mendadak (sidak) di pasar.
Budi Santoso menyatakan bahwa kasus minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 mililiter (ml) telah ditindaklanjuti dan produk bermasalah sudah tidak beredar.
Perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga tersangkut kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan dan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
“Ya betul, yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).
Namun, pernyataan berbeda datang dari Mentan Andi Amran Sulaiman yang dalam sidaknya di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3) menemukan tiga perusahaan yang masih memproduksi Minyakita dengan isi tak sesuai takaran. Perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Menurut Amran, produk Minyakita yang dijual di pasaran memiliki volume yang kurang dari 1 liter, hanya berkisar antara 750 hingga 800 ml, dan dijual dengan harga lebih tinggi dari HET, yaitu Rp18 ribu per liter.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” kata Amran.
Mentan menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus segera ditutup dan dicabut izinnya. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan terkait penindakan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Amran.
Sementara itu, Budi Santoso menyatakan bahwa produk Minyakita yang beredar di pasaran saat ini sudah memiliki takaran yang sesuai dengan standar, yaitu 1 liter per kemasan dengan harga Rp15.700 per liter.
Dia juga menegaskan bahwa video viral yang memperlihatkan minyak goreng dengan volume tidak sesuai kemungkinan merupakan rekaman lama.
“Yang lain 1 liter. Ya, dipastikan ya. Yang itu sudah tidak beredar lagi,” tegas Budi.
Perselisihan antara Mentan dan Mendag ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam penanganan kasus minyak goreng Minyakita.
Pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan dan tindakan untuk memastikan produk pangan yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.




























