Example 325x300
Example floating
Example floating
KaltimKutai Kartanegara

Disperindag Kukar Larang ASN Beli LPG 3 Kg di Operasi Pasar Murah

68
×

Disperindag Kukar Larang ASN Beli LPG 3 Kg di Operasi Pasar Murah

Sebarkan artikel ini

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat aturan dalam Operasi Pasar Murah (OPM) LPG 3 kg dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut mengantre.

Staf Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag Kukar, Catur Supraptono, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan demi memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu.

Example 300x600

“Kami akan memperluas jangkauan OPM di 20 kecamatan se-Kukar. ASN dilarang membeli LPG di OPM, sedangkan pensiunan tetap diperbolehkan,” ujar Catur, Minggu (22/2/2025).

Menurutnya, ASN yang memiliki penghasilan tetap seharusnya tidak menggunakan LPG bersubsidi. LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kg yang sering terjadi akibat tingginya permintaan,” jelasnya.

Meski begitu, Catur mengungkapkan masih ada ASN yang menggunakan LPG bersubsidi. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan agar ASN beralih menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 kg atau 12 kg.

Melalui aturan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan bisa membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kami akan memantau ASN yang nekat ikut antre di OPM. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan ASN melanggar aturan tersebut,” tutup Catur.(ADV/Diskominfo Kukar)