Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat aturan dalam Operasi Pasar Murah (OPM) LPG 3 kg dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut mengantre.
Staf Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag Kukar, Catur Supraptono, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan demi memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami akan memperluas jangkauan OPM di 20 kecamatan se-Kukar. ASN dilarang membeli LPG di OPM, sedangkan pensiunan tetap diperbolehkan,” ujar Catur, Minggu (22/2/2025).
Menurutnya, ASN yang memiliki penghasilan tetap seharusnya tidak menggunakan LPG bersubsidi. LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kg yang sering terjadi akibat tingginya permintaan,” jelasnya.
Meski begitu, Catur mengungkapkan masih ada ASN yang menggunakan LPG bersubsidi. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan agar ASN beralih menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 kg atau 12 kg.
Melalui aturan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan bisa membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kami akan memantau ASN yang nekat ikut antre di OPM. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan ASN melanggar aturan tersebut,” tutup Catur.(ADV/Diskominfo Kukar)
















