Example 325x300
Example floating
Example floating
KaltimKutai Kartanegara

Disnaker Kukar Siapkan Posko Pengaduan THR dan Uji Coba Layanan Melalui Aplikasi

65
×

Disnaker Kukar Siapkan Posko Pengaduan THR dan Uji Coba Layanan Melalui Aplikasi

Sebarkan artikel ini

Kutai Kartanegara – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Pemerintah terus mengingatkan perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini berlaku bagi pekerja di sektor swasta maupun pegawai negeri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Suharningsih, menjelaskan bahwa pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak THR dapat mengajukan pengaduan melalui posko khusus yang telah disediakan.

Example 300x600

“Tahun ini, ada inovasi baru di mana pengaduan THR juga bisa dilakukan melalui aplikasi,” ungkapnya pada wartawan.

Menurut Suharningsih, pekerja kini memiliki dua opsi untuk menyampaikan keluhan terkait THR: melalui posko pengaduan atau melalui aplikasi yang telah disiapkan. Kebijakan ini didukung oleh surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diterapkan tahun ini.

Aturan mengenai pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Berdasarkan peraturan tersebut, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.

Selain THR, tahun ini juga mencuat pembahasan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja di sektor tertentu, termasuk pengemudi Ojek Online (ojol).

Namun, regulasi terkait kriteria penerima BHR masih dalam tahap diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, serta perusahaan aplikasi transportasi.

Suharningsih menjelaskan bahwa diskusi terkait penerimaan BHR bagi mitra ojol sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“Pekerja berbasis aplikasi, seperti mitra ojol, memiliki peluang untuk menerima BHR untuk pertama kalinya. Namun, skemanya masih dalam tahap pembahasan dengan kementerian terkait,” jelasnya.

Suharningsih menyebutkan bahwa mitra ojol yang berhak menerima BHR harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk konsistensi dalam menerima pesanan selama periode tertentu, terdaftar sebagai mitra aktif di aplikasi, serta memenuhi batas minimum pendapatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan THR dan BHR, Disnakertrans Kukar telah mengadakan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur serta menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan di Kukar.

Suharningsih menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

“Jika Idulfitri jatuh pada tanggal 1, maka pembayaran THR harus dilakukan seminggu sebelumnya,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar)