Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKaltim

Advokat Kaltim Soroti SK TAGUPP Rudy Mas’ud yang Diduga Berlaku Surut

12
×

Advokat Kaltim Soroti SK TAGUPP Rudy Mas’ud yang Diduga Berlaku Surut

Sebarkan artikel ini
Dyah Lestari memberikan keterangan terkait SK TAGUPP Kaltim
Dyah Lestari saat memberi keterangan terkait SK TAGUPP Kaltim.

Samarinda, 27 April 2026 — Sejumlah advokat publik di Kalimantan Timur menyoroti Surat Keputusan pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang diterbitkan Gubernur Rudy Mas’ud. Mereka menilai keputusan itu bermasalah karena memuat tanggal berlaku yang mundur sehingga berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Advokat Publik Dyah Lestari menyebut kejanggalan paling mencolok ada pada perbedaan antara tanggal penetapan dan tanggal mulai berlaku SK tersebut.

Example 300x600

“Jika kita perhatikan, tanggal penetapan SK adalah 19 Februari 2026. Namun, dalam SK tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam prinsip hukum, suatu produk peraturan tidak boleh berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana,”

Dyah Lestari, Advokat Publik

Menurut Dyah, pengangkatan tim ahli bukan termasuk kondisi darurat yang bisa menjadi alasan pemberlakuan surut. Karena itu, ia menilai SK TAGUPP perlu diuji lebih jauh dari sisi substansi dan tata kelola pemerintahan.

Sorotan itu menguat karena publik menilai pemerintah daerah semestinya lebih hati-hati dalam mengeluarkan keputusan yang menyangkut kelembagaan dan penggunaan kewenangan. Bila sebuah keputusan ditetapkan di satu tanggal, tetapi diberlakukan mundur, maka yang dipersoalkan bukan hanya administrasi, melainkan juga asas hukum yang melandasinya.

Hingga berita ini diturunkan, kritik terhadap SK TAGUPP masih terus bergulir di ruang publik. Sejumlah pihak menunggu penjelasan resmi dari Pemprov Kaltim terkait alasan pencantuman tanggal berlaku mundur dalam keputusan tersebut.