Kutai Timur — Pengalihan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari Pemprov Kaltim ke pemerintah kabupaten/kota ikut berdampak ke Kutai Timur. Dari data yang beredar, ada 24.680 peserta di Kutim yang masuk skema pengalihan tersebut.
DetikKalimantan pada 11 April 2026 melaporkan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Dalam surat itu, empat daerah dengan peserta terbesar yang terdampak adalah Samarinda 49.742 jiwa, Kutai Timur 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menolak skema tersebut karena dinilai tidak melalui koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan kebijakan semacam ini tidak bisa dijalankan begitu saja tanpa pembahasan bersama.
“Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,”
Andi Harun juga menilai kebijakan itu berpotensi menjadi beban fiskal baru bagi daerah. Menurutnya, puluhan ribu warga bisa terdampak jika pengalihan diterapkan tanpa kesiapan anggaran.
“Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan ini jika diterapkan tanpa kesiapan fiskal,”
Di sisi lain, Tribun Kaltim melaporkan bahwa Pemkab Kutim memastikan 24.680 jiwa tetap tercover BPJS Kesehatan meski terjadi pengalihan dari Pemprov Kaltim. Artinya, fokus pemerintah daerah kini bukan hanya soal siapa yang membayar, tetapi juga memastikan layanan kesehatan warga tidak terganggu.
Isu ini menjadi penting karena menyangkut 5W1H yang jelas: siapa yang terdampak adalah peserta JKN PBPU dan BP, apa yang terjadi adalah redistribusi beban iuran, siapa yang terlibat adalah Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim, dan pemerintah kota/kabupaten lain, kapan terjadi pada awal April 2026, di mana dampaknya terasa di beberapa daerah Kaltim, mengapa karena penyesuaian tanggung jawab pembiayaan, dan bagaimana karena skema itu kini menuai penolakan dan penyesuaian di daerah.
Dengan sorotan publik yang terus berkembang, keputusan akhir soal redistribusi ini akan sangat menentukan kelanjutan perlindungan peserta JKN di Kutai Timur dan daerah Kaltim lainnya.
















