Example 325x300
Example floating
Example floating
IKN Terkini

Ada Badan Bank Tanah di Balik Bandara dan Tol IKN, Apa Fungsinya?

293
×

Ada Badan Bank Tanah di Balik Bandara dan Tol IKN, Apa Fungsinya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

NUSANTAR— Ternyata, pembangunan vital seperti Bandara VVIP IKN dan jalan tol pendukungnya dibangun di atas lahan yang dikelola oleh sebuah lembaga khusus, yaitu Badan Bank Tanah (BBT) sebagai land manager. Sementara, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan peran sebagai land administrator dan land regulator.

BBT dibentuk berdasarkan UU dan peraturan pemerintah sebagai lembaga yang menangani fungsi pengelolaan tanah di luar peran ATR/BPN sebagai regulator dan administrator. BBT berkomitmen memastikan tanah untuk pembangunan strategis tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan menghindari konflik agraria.

Example 300x600

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menjelaskan bahwa lembaganya menangani pengelolaan tanah untuk kepentingan publik, sosial, dan pembangunan nasional dengan prinsip keadilan. BBT bertugas memastikan pemanfaatan tanah yang produktif dan bertanggung jawab sosial.

Hingga saat ini, Badan Bank Tanah telah mengelola lebih dari 34.618 hektare tanah. Sebagian lahan tersebut digunakan untuk proyek-proyek strategis seperti Bandara VVIP IKN dan jalan tol pendukungnya.

Menurut Parman, hak pengelolaan lahan (Hak Pengelolaan Lahan / HPL) yang dibutuhkan untuk pembangunan Bandara VVIP telah diurus melalui BBT. Lahan tersebut berada di bawah pengelolaan BBT sebelum dialihkan ke instansi terkait untuk keperluan konstruksi.

Artikel sebelumnya dari PwC Indonesia menyebut bahwa status lahan Bandara VVIP IKN sudah bersih; BBT telah menyerahkan hak pengelolaannya kepada Kementerian Perhubungan dan menyelesaikan persoalan pertanahan yang semula menjadi hambatan.

BBT selain mengelola, juga memberi perhatian kepada masyarakat terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN. Mereka menerapkan program santunan dan relokasi. Sebagai contoh, seluas ±400 hektare lahan telah disiapkan sebagai lahan pengganti bagi warga yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN di Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango, Penajam Paser Utara.

Proses verifikasi warga terdampak dilakukan melalui Kelurahan, Kecamatan, dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). (ah)